Lagi-lagi berita buruk mewarnai dunia pendidikan Indonesia, yaitu orangtua murid memukul guru di sekolah. Tepatnya pada hari Rabu, 10 Agustus 2016 Dahrul (52), seorang guru di SMK Negeri 2 Makassar dianiaya oleh Adnan Achmad (43) yang merupakan orang tua dari MA (16) salah satu murid Dahrul. Hal ini bermula dari ditegurnya MA oleh Dahrul karena tidak membawa alat gambar ketika pelajaran dan Dahrul mengeluarkannya dari dalam kelas. Tak terima dengan perlakuan ini, sang murid pun melapor dengan menelpon orang tuanya, hingga akhirnya pelaku datang dan terjadi cekcok dan pemukulan. Akibatnya pak guru pun mengalami luka di bagian wajah dan segera melapor ke Polisi. Kasusnya kini masih ditangani oleh Kepolisian Sektor Tamalate, Makassar.
Beberapa saat setelah orangtua murid memukul guru di Makassar ini terjadi, beritanya langsung menyebar di berbagai media dan diperbincangkan banyak orang. Beginilah kira-kira kronologinya lengkapnya. MA anak pelaku yang merupakan murid dari korban tidak membawa alat gambar dan tidak mengerjakan tugasnya di rumah. Kemudian sang guru menegur dan sempat menepuk pundak MA lalu meminta keluar dari dalam kelas. MA pun marah dan keluar kelas dengan menendang pintu dan berbicara kasar. Di luar kelas, MA menelpon dan mengadukan hal ini pada ayahnya. Tak lama berselang, Adnan, ayah MA datang ke sekolah dan langsung mendatangi Dahrul. Sempat terjadi cekcok antara orangtua dan guru ini, lalu Adnan melayangkan pukulan ke wajah Dahrul dua kali hingga hidungnya berdarah. Selain memukul, Adnan juga mencaci Dahrul dengan kata-kata kasar. Kemudian Dahrul mendatangi Polsekta Talamate dengan muka dan hidung yang masih berdarah untuk melaporkan kejadian tersebut.
Dari peristiwa orang tua memukul guru di Makasar ini, polisi menetapkan Adnan, ayah MA menjadi tersangka. Begitu juga dengan MA yang ikut membantu ayahnya dan terbukti melakukan tindakan pidana berupa penganiayaan. Muh Azis Yunus, kepala Kapolsek Talamate pada Kamis 11 Agustus 2016 mengatakan keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan namun karena usia MA masih dibawah umur maka diberlakukan UU perlindungan anak. Akibat peristiwa ini sang ayah terancam kurungan penjara maksimal 7 tahun. Sementara itu di sisi lain, Dahrul pun juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menampar sang murid ketika peristiwa di dalam kelas terjadi. Polisi masih terus mendalami kasus ini dan juga melakukan visum pada MA untuk mengetahui apakah Dahrul benar-benar memukul MA. Polisi masih menunggu hasil visum MA.
Peristiwa ini pun sepertinya berbuntut panjang dan tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka saja. Pasalnya sehari setelah kejadian, para murid SMK 2 Makassar dan guru dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Talamate mendatangi Polsek Talamate tempat dimana para tersangka diperiksa dan melakukan unjuk rasa. Mereka menuntut keadilan untuk sang guru dan menyatakan dukungan serta solidaritas terhadap rekan sesama profesi. Kasus tentang orangtua murid memukul guru seperti ini sudah sering terjadi di Indonesia, namun sepertinya kita enggan untuk mengambil pelajaran dari kejadian-kejadian sebelumnya. Kasus yang paling terakhir dan juga mencuat adalah tentang oknum orangtua siswa yang melakukan pemukulan pada seorang guru di Sidoarjo. Penyebabnya adalah sama, orangtua murid tidak terima anaknya ditegur dan dicubit oleh gurunya. Kasus ini berakhir dengan dikeluarkannya sang murid dari sekolah dan semua sekolah di Kota Sidoarjo menolak untuk menerima siswa tersebut menjadi anak didik mereka. Semoga kasus di Makassar ini adalah yang terakhir dan kita dapat mengambil pelajaran dari peristiwa ini.

Beberapa saat setelah orangtua murid memukul guru di Makassar ini terjadi, beritanya langsung menyebar di berbagai media dan diperbincangkan banyak orang. Beginilah kira-kira kronologinya lengkapnya. MA anak pelaku yang merupakan murid dari korban tidak membawa alat gambar dan tidak mengerjakan tugasnya di rumah. Kemudian sang guru menegur dan sempat menepuk pundak MA lalu meminta keluar dari dalam kelas. MA pun marah dan keluar kelas dengan menendang pintu dan berbicara kasar. Di luar kelas, MA menelpon dan mengadukan hal ini pada ayahnya. Tak lama berselang, Adnan, ayah MA datang ke sekolah dan langsung mendatangi Dahrul. Sempat terjadi cekcok antara orangtua dan guru ini, lalu Adnan melayangkan pukulan ke wajah Dahrul dua kali hingga hidungnya berdarah. Selain memukul, Adnan juga mencaci Dahrul dengan kata-kata kasar. Kemudian Dahrul mendatangi Polsekta Talamate dengan muka dan hidung yang masih berdarah untuk melaporkan kejadian tersebut.
Dari peristiwa orang tua memukul guru di Makasar ini, polisi menetapkan Adnan, ayah MA menjadi tersangka. Begitu juga dengan MA yang ikut membantu ayahnya dan terbukti melakukan tindakan pidana berupa penganiayaan. Muh Azis Yunus, kepala Kapolsek Talamate pada Kamis 11 Agustus 2016 mengatakan keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan namun karena usia MA masih dibawah umur maka diberlakukan UU perlindungan anak. Akibat peristiwa ini sang ayah terancam kurungan penjara maksimal 7 tahun. Sementara itu di sisi lain, Dahrul pun juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menampar sang murid ketika peristiwa di dalam kelas terjadi. Polisi masih terus mendalami kasus ini dan juga melakukan visum pada MA untuk mengetahui apakah Dahrul benar-benar memukul MA. Polisi masih menunggu hasil visum MA.
Peristiwa ini pun sepertinya berbuntut panjang dan tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka saja. Pasalnya sehari setelah kejadian, para murid SMK 2 Makassar dan guru dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Talamate mendatangi Polsek Talamate tempat dimana para tersangka diperiksa dan melakukan unjuk rasa. Mereka menuntut keadilan untuk sang guru dan menyatakan dukungan serta solidaritas terhadap rekan sesama profesi. Kasus tentang orangtua murid memukul guru seperti ini sudah sering terjadi di Indonesia, namun sepertinya kita enggan untuk mengambil pelajaran dari kejadian-kejadian sebelumnya. Kasus yang paling terakhir dan juga mencuat adalah tentang oknum orangtua siswa yang melakukan pemukulan pada seorang guru di Sidoarjo. Penyebabnya adalah sama, orangtua murid tidak terima anaknya ditegur dan dicubit oleh gurunya. Kasus ini berakhir dengan dikeluarkannya sang murid dari sekolah dan semua sekolah di Kota Sidoarjo menolak untuk menerima siswa tersebut menjadi anak didik mereka. Semoga kasus di Makassar ini adalah yang terakhir dan kita dapat mengambil pelajaran dari peristiwa ini.
0 komentar:
Posting Komentar